Apk yang Diblokir Kominfo 30 Juli: Penyebab, Dampak, e Cara Mengatasinya
Apa itu Kebijakan PSE Kominfo?
Pengertian PSE Kominfo
Tujuan e Manfaat PSE Kominfo
Syarat e Prosedur Pendaftaran PSE Kominfo
Daftar Situs e Aplikasi yang Diblokir Kominfo 30 Juli
Yahoo
PayPal
jogos épicos
Vapor
Dota
Contra-ataque
Origem (EA)
Alasan e Kriteria Pemblokiran Situs e Aplikasi oleh Kominfo
Alasan Pemblokiran
Melindungi Data Pribadi Pengguna
Mencegah Penyalahgunaan Sistem Elektronik
Menegakkan Hukum dan Norma di Indonésia
Kriteria Pemblokiran
Belum Mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat
Melanggar Aturan Konten Negatif
Menyebarkan Informasi Menyesatkan atau Berbahaya
Dampak Pemblokiran Situs e Aplikasi bagi Pengguna dan Penyelenggara
Dampak bagi Pengguna
Kesulitan Mengakses Layanan yang Dibutuhkan
Kehilangan Data atau Uang yang Tersimpan di Situs ou Aplikasi yang Diblokir
Kurangnya Pilihan e Variasi Layanan yang Tersedia
Dampak bagi Penyelenggara
Kehilangan Pelanggan atau Pengguna Aktif
Kehilangan Pendapatan atau Keuntungan dari Pasar Indonésia
Kerugian Reputasi atau Citra Merek di Mata Publik
Cara Mengatasi Pemblokiran Situs dan Aplikasi oleh Kominfo
Cara bagi Pengguna
Menggunakan VPN ou Proxy para Mengubah IP Address
Menggunakan Browser Alternatif yang Tidak Terpengaruh oleh Pemblokiran
Menggunakan Situs atau Aplikasi Mirip atau Sejenis yang Masih Bisa Diakses
Cara bagi Penyelenggara
Segera Mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat ke Kominfo sesuai Prosedur yang Berlaku
<
Algumas frases adicionais possíveis são: - Menghapus ou Menyaring Konten Negatif yang Melanggar Aturan KominfoMengajukan Normalisasi atau Pembukaan Blokir ke Kominfo dengan Menunjukkan Bukti KepatuhanDaftar Situs e Aplikasi yang Diblokir Kominfo 30 Juli
apk yang di blokir kominfo 30 juli
Em 30 de julho de 2023, Kominfo mengumumkan daftar situs e aplikasi yang diblokir karena belum mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat. Beberapa situs dan aplikasi yang terkenal di antaranya adalah:
Situs atau Aplikasi
Jenis Layanan
Alasan Pemblokiran
Yahoo
Portal berita, e-mail, dan pencarian
Belum mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat e memiliki konten negatif seperti pornografia, perjudian, e radikalisme
PayPal
Layanan pembayaran online
Belum mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat e tidak memiliki izin do Bank Indonesia untuk beroperasi di Indonesia
jogos épicos
Layanan distribui jogo online
Belum mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat e memiliki konten negatif seperti kekerasan, narkoba, e diskriminasi
Vapor
Layanan distribui jogo online
Belum mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat e memiliki konten negatif seperti kekerasan, narkoba, e diskriminasi
Dota
Jogo online de gênero MOBA (Multiplayer Online Battle Arena)
Belum mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat e memiliki konten negatif seperti kekerasan, narkoba, e diskriminasi
Contra-ataque
Jogo online gênero FPS (First Person Shooter)
Belum mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat e memiliki konten negatif seperti kekerasan, narkoba, e diskriminasi
Origem (EA)<
Algumas frases adicionais possíveis são: - Layanan distribui jogo onlineBelum mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat e memiliki konten negatif seperti kekerasan, narkoba, e diskriminasiAlasan e Kriteria Pemblokiran Situs e Aplikasi oleh Kominfo
Kominfo memiliki kewenangan untuk memblokir situs dan aplikasi yang tidak sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku di Indonesia. Berikut adalah beberapa alasan dan kriteria yang digunakan oleh Kominfo untuk melakukan pemblokiran:
Alasan Pemblokiran
Kominfo melakukan pemblokiran situs dan aplikasi dengan tujuan para:
Melindungi Data Pribadi Pengguna
Kominfo mengharuskan situs dan aplikasi yang menyediakan layanan elektronik di Indonesia untuk mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat. Ele foi criado para memastikan bahwa situs e aplikasi tersebut memiliki standar keamanan e perlindungan data pribadi pengguna yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 com Informasi and Transaksi Elektronik (UU ITE) e Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 com Penyelen Sistema de gerenciamento e Transaksi Elektronik (PP PSTE). Jika situs ou aplikasi tidak mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat, maka Kominfo berhak untuk memblokirnya karena dianggap berpotensi menyalahgunakan ou membocorkan data pribadi pengguna.
Mencegah Penyalahgunaan Sistem Elektronik
Kominfo juga melakukan pemblokiran situs and aplikasi yang dianggap melakukan penyalahgunaan sistem elektronik, seperti hacking, phishing, spamming, skimming, malware, ransomware, atau aktivitas ilegal lainnya. Situs ou aplikasi yang melakukan penyalahgunaan sistem elektronik dapat merugikan pengguna, penyelenggara, maupun pihak ketiga yang terlibat dalam transaksi elektronik. Oleh karena itu, Kominfo berwenang untuk memblokir situs ou aplikasi tersebut sesuai dengan UU ITE dan PP PSTE.
Menegakkan Hukum dan Norma di Indonésia
Kominfo juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi yang melanggar hukum dan norma yang berlaku di Indonesia, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, fatwa MUI, atau keputusan pengadilan. Situs ou aplikasi yang melanggar hukum dan norma dapat menimbulkan gangguan keamanan, ketertiban, kesejahteraan, moral, atau agama di masyarakat. Oleh karena itu, Kominfo berwenang untuk memblokir situs ou aplikasi tersebut sesuai dengan UU ITE dan PP PSTE.
Kriteria Pemblokiran
Kominfo menggunakan beberapa criteria untuk menentukan apakah suatu situs ou aplikasi layak diblokir ou tidak. Beberapa kriteria tersebut adalah:
Belum Mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat
Situs ou aplikasi yang belum mendaftar PSE Lingkup Privat ke Kominfo akan otomatis diblokir oleh Kominfo a partir de 30 de julho de 2023. Hal ini sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) PP PSTE yang mengatur bahwa setiap PSE Lingkup Privat wajib mendaftarkan diri ke Kominfo paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya PP PSTE. Jika situs ou aplikasi tidak mendaftar dalam batas waktu tersebut, maka Kominfo akan menganggapnya sebagai PSE Lingkup Privat ilegal dan melakukan pemblokiran.
Melanggar Aturan Konten Negatif
Dampak Pemblokiran Situs e Aplikasi bagi Pengguna dan Penyelenggara
Pemblokiran situs dan aplikasi oleh Kominfo tidak hanya berdampak pada penyelenggara, tetapi juga pada pengguna yang menggunakan layanan tersebut. Berikut adalah beberapa humidak yang mungkin terjadi bagi pengguna dan penyelenggara akibat pemblokiran:
Dampak bagi Pengguna
Pengguna yang terbiasa menggunakan situs ou aplikasi yang diblokir oleh Kominfo mungkin akan mengalami beberapa kesulitan ou kerugian, seperti:
Kesulitan Mengakses Layanan yang Dibutuhkan
Pengguna yang membutuhkan layanan dari situs ou aplikasi yang diblokir oleh Kominfo mungkin akan kesulitan untuk mengaksesnya. Misalnya, pengguna yang ingin ingin berita from Yahoo, melakukan pembayaran online com PayPal, ou bermain game online with Epic Games, Steam, Dota, or Counter Strike. Pengguna mungkin harus mencari cara alternatif untuk mengakses layanan tersebut, seperti menggunakan VPN, proxy, browser lain, atau situs ou aplikasi sejenis yang masih bisa diakses.
Kehilangan Data atau Uang yang Tersimpan di Situs ou Aplikasi yang Diblokir
Pengguna yang memiliki data atau yang yang tersimpan di situs ou aplikasi yang diblokir oleh Kominfo mungkin akan kehilangan akses ke data atauang tersebut.Misalnya, pengguna yang memiliki email, contact, dokumen, foto, atau video di Yahoo, uang, saldo, atau transaksi di PayPal, akun, game, item, atau credit di Epic Games, Steam, Dota, atau Counter Strike. Pengguna mungkin tidak bisa mengambil ou memindahkan data ou uang tersebut ke situs ou aplikasi lain yang masih bisa diakses.
Kurangnya Pilihan e Variasi Layanan yang Tersedia
Pengguna yang terbatas dalam menggunakan situs ou aplikasi yang diblokir oleh Kominfo mungkin akan merasa kurang puas dengan pilihan dan variasi layanan yang tersedia. Misalnya, pengguna yang ingin membaca berita dari sumber yang beragam, melakukan pembayaran online com método yang mudah dan aman, atau bermain jogo online com gênero e fitur yang menarik. Pengguna mungkin harus puas dengan situs ou aplikasi lain yang masih bisa diakses tetapi mungkin tidak sesuai dengan preferensi atau kebutuhan mereka.
Dampak bagi Penyelenggara
Penyelenggara situs ou aplikasi yang diblokir oleh Kominfo juga akan mengalami beberapa humidak negatif dari pemblokiran tersebut, seperti:
Kehilangan Pelanggan atau Pengguna Aktif
Penyelenggara situs atau aplikasi yang diblokir oleh Kominfo akan kehilangan pelanggan atau pengguna aktif dari Indonésia. Hal ini tentu akan berpengaruh pada jumlah trafik, kunjungan, unduhan, pendaftaran, login, interaksi, atau aktivitas lainnya di situs ou aplikasi tersebut. Penyelenggara mungkin harus mencari cara untuk mempertahankan atau menarik kembali pelanggan atau pengguna aktif mereka dari Indonésia.
Kehilangan Pendapatan atau Keuntungan dari Pasar Indonésia
Penyelenggara situs atau aplikasi yang diblokir oleh Kominfo juga akan kehilangan pendapatan atau keuntungan dari pasar Indonésia. Este é o primeiro passo para obter, lucro, margem, ROI (Retorno sobre o investimento), ou indicador de retorno de localização ou aplicativo.Penyelenggara mungkin harus mencari cara untuk mengganti atau meningkatkan pendapatan atau keuntungan mereka dari pasar Indonésia.
Kerugian Reputasi atau Citra Merek di Mata Publik
Cara Mengatasi Pemblokiran Situs dan Aplikasi oleh Kominfo
Pemblokiran situs dan aplikasi oleh Kominfo tidak berarti tidak ada cara untuk mengatasinya. Baik pengguna maupun penyelenggara situs ou aplikasi yang diblokir masih bisa mencoba beberapa cara untuk mengakses atau membuka blokir situs ou aplikasi tersebut. Berikut adalah beberapa cara yang bisa dicoba:
Cara bagi Pengguna
Pengguna yang ingin mengakses situs ou aplikasi yang diblokir oleh Kominfo bisa mencoba beberapa cara berikut:
Menggunakan VPN ou Proxy para Mengubah IP Address
VPN (Virtual Private Network) ou proxy adalah layanan yang bisa mengubah endereço IP (alamat internet) pengguna sehingga bisa mengakses situs atau aplikasi yang diblokir oleh Kominfo. VPN ou proxy bisa berupa aplikasi, extensi, atau situs web yang bisa diunduh ou diakses secara grátis ou berbayar. Pengguna harus berhati-hati dalam memilih VPN ou proxy yang aman dan terpercaya, karena ada risiko kebocoran data pribadi ou penyalahgunaan sistem elektronik jika menggunakan VPN atau proxy yang tidak jelas asal-usulnya.
Menggunakan Browser Alternatif yang Tidak Terpengaruh oleh Pemblokiran
Navegador adalah perangkat lunak yang digunakan untuk mengakses situs web di internet. Ada beberapa browser yang tidak terpengaruh oleh pemblokiran Kominfo, seperti Tor, Opera, Brave, ou DuckDuckGo. Browser-browser ini memiliki fitur khusus yang bisa menghindari pemblokiran, seperti enkripsi, anonimitas, atau pencarian privat. Pengguna bisa mencoba menggunakan navegador alternativo ini untuk mengakses situs ou aplikasi yang diblokir oleh Kominfo.
Menggunakan Situs atau Aplikasi Mirip atau Sejenis yang Masih Bisa Diakses
Pengguna juga bisa mencari situs atau aplikasi mirip atau sejenis dengan situs atau aplikasi yang diblokir oleh Kominfo yang masih bisa diakses di Indonesia. Misalnya, pengguna yang ingin membaca berita bisa mencari situs berita lokal atau internacional lainnya, pengguna yang ingin melakukan pembayaran online bisa mencari layanan pembayaran online lainnya yang memiliki izin dari Bank Indonesia, pengguna yang ingin bermain jogo online bisa mencari jogo online lainnya yang tidak memiliki konten negatif . Pengguna harus memastikan bahwa situs ou aplikasi mirip ou sejenis tersebut aman, terpercaya, dan berkualitas.
Cara bagi Penyelenggara
Penyelenggara situs ou aplikasi yang diblokir oleh Kominfo bisa mencoba beberapa cara berikut untuk membuka blokir situs ou aplikasi mereka:
Segera Mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat ke Kominfo sesuai Prosedur yang Berlaku
Penyelenggara situs ou aplikasi yang belum mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat ke Kominfo segera harus mendaftarkan diri sesuai dengan prosedur yang berlaku. Penyelenggara harus mengisi formulir pendaftaran online di laman dan melampirkan dokumen-dokumen pendukung, seperti akta pendirian perusahaan, NPWP, SIUP, izin usaha khusus (jika ada), e surat pernyataan tanggung jawab mutlak. Penyelenggara juga harus memenuhi syarat-syarat teknis e administratif lainnya yang ditetapkan oleh Kominfo.
Menghapus ou Menyaring Konten Negatif yang Melanggar Aturan Kominfo
<
Algumas frases adicionais possíveis são: Mengajukan Normalisasi atau Pembukaan Blokir ke Kominfo dengan Menunjukkan Bukti Kepatuhan
Penyelenggara situs ou aplikasi yang sudah mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat e sudah menghapus ou menyaring konten negatif dari situs ou aplikasi mereka bisa mengajukan permohonan normalisasi ou pembukaan blokir ke Kominfo dengan menunjukkan bukti kepatuhan mereka.Penyelenggara harus mengisi formulir permohonan normalisasi atau pembukaan blokir online di laman dan melampirkan dokumen-dokumen pendukung, seperti surat keterangan pendaftaran PSE Lingkup Privat, surat pernyataan tidak memiliki konten negatif, dan laporan hasil audit konten. Penyelenggara juga harus memenuhi syarat-syarat teknis e administratif lainnya yang ditetapkan oleh Kominfo.
Kesimpulan
Pemblokiran situs dan aplikasi oleh Kominfo pada tanggal 30 Juli 2023 adalah salah satu bentuk implementasi dari kebijakan PSE Kominfo yang bertujuan untuk melindungi data pribadi pengguna, mencegah penyalahgunaan sistem elektronik, dan menegakkan hukum dan norma di Indonesia. Pemblokiran ini berdampak negatif bagi pengguna dan penyelenggara situs ou aplikasi yang diblokir, tetapi masih bisa diatasi dengan drinkapa cara. Pengguna bisa menggunakan VPN, proxy, browser alternativo, atau situs ou aplikasi mirip atau sejenis yang masih bisa diakses. Penyelenggara bisa mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat, menghapus ou menyaring konten kontentif, dan mengajukan normalisasi ou pembukaan blokir ke Kominfo. Com Demikian, pemblokiran situs e aplikasi oleh Kominfo bisa menjadi peluang untuk meningkatkan kualitas dan keamanan layanan elektronik di Indonesia.
FAQ (Perguntas Frequentes)
Apa itu PSE Lingkup Privat?
PSE Lingkup Privat adalah Penyelenggara Sistem Elektronik yang menyediakan layanan elektronik di Indonesia untuk kepentingan pribadi, kelompok, ou tertutup. Contohnya adalah situs web, aplikasi, media social, email, cloud computing, e-commerce, fintech, game online, streaming, e lain-lain.
Bagaimana cara mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat?
Cara mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat adalah dengan mengisi formulir pendaftaran online di laman dan melampirkan dokumen-dokumen pendukung, seperti akta pendirian perusahaan, NPWP, SIUP, izin usaha khusus (jika ada), e surat pernyataan tanggung jawab mutlak . Penyelenggara juga harus memenuhi syarat-syarat teknis e administratif lainnya yang ditetapkan oleh Kominfo.
Apa saja kriteria e mecanismos penilaian konten negatif oleh Kominfo?
- Bagaimana cara mengakses situs ou aplikasi yang diblokir oleh Kominfo?
Cara mengakses situs ou aplikasi yang diblokir oleh Kominfo adalah dengan menggunakan VPN, proxy, browser alternativo, atau situs ou aplikasi mirip ou sejenis yang masih bisa diakses. VPN atau proxy bisa mengubah endereço IP pengguna sehingga bisa menghindari pemblokiran. Navegador alternativo memiliki fitur khusus yang bisa mengakses situs ou aplikasi yang diblokir. Situs atau aplikasi mirip atau sejenis bisa memberikan layanan yang sama atau serupa dengan situs atau aplikasi yang diblokir.
O que há de positivo e negativo em sua localização e aplicativo de Kominfo?
Dampak positif dari pemblokiran situs dan aplikasi oleh Kominfo adalah melindungi data pribadi pengguna, mencegah penyalahgunaan sistem elektronik, dan menegakkan hukum dan norma di Indonesia. Dampak negatif dari pemblokiran situs dan aplikasi oleh Kominfo adalah kesulitan mengakses layanan yang dibutuhkan, kehilangan data atau uang yang tersimpan di situs ou aplikasi yang diblokir, kurangnya pilihan dan variasi layanan yang tersedia, kehilangan pelanggan atau pengguna aktif, kehilangan pendapatan atau keuntungan dari pasar Indonésia, dan kerugian reputasi atau citra merek di mata public.
0517a86e26
Comentarios